DASAR HUKUM PENERAPAN STANDAR
PELAYANAN KEBIDANAN
1. Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992
Menurut Undang-Undang Kesehatan
Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi
tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan
kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed
consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
Standar profesi tenaga kesehatan
adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesinya secara baik.
Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan
tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
2. Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia
tenggara tahun 1995 tentang SPK
Pada pertemuan ini disepakati
bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang
memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan
efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan
Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian
di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan
pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana
kebidanan.
3. Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
Bidan sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan
kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang
telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
4. Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
registrasi dan praktek bidan.
Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi
Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
melaksanakan profesi secara baik.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat
memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya
sesuai kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan. Standar
profesi pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri,
sehingga bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan
profesi (Heni dan Asmar, 2005:29)
5.
Kep Menkes RI Nomor
369/Menkes/SK/III/2007
Bidan
Indonesia adalah : seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang di
akui pemerintah dan organisasi profesi diwilayah Negara Republik Indonesia seta
memiliki kompetisi dan kualifikasi untuk di register, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan
Pelayanan
kebidanan adalah bagian integral dan system pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh bidan yang telah terdaftar (teregrister) yang dapat dilakukan secara
mandiri, kolaborasi, dan rujukan.
6. Peraturan
Menkes RI Nomor HK.02.02/Menkes/149/2010
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pada pasal
1 ayat 3 yang berbunyi Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi
persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan. Kemudian pasal 1 ayat 4 yang berbunyi Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan
standar operasional prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar