A. PENGERTIAN
Kamar operasi adalah suatu unit
khusus di rumah sakit, tempat untuk melakukan tindakan pembedahan, baik elektif
maupun akut, yang membutuhkan keadaan suci hama (steril).
B. BAGIAN KAMAR OPERASI
Secara umum
lingkungan kamar operasi terdiri dari 3 area.
a.
Area bebas
terbatas (unrestricted area)
Pada area ini petugas dan pasien
tidak perlu menggunakan pakaian khusus kamar operasi.
b.
Area semi
ketat (semi restricted area)
Pada area ini petugas wajib
mengenakan pakaian khusus kamar operasi yang terdiri atas topi, masker,
baju dan celana operasi.
c.
Area
ketat/terbatas (restricted area).
Pada area ini petugas wajib
mengenakan pakaian khusus kamar operasi lengkap dan melaksanakan prosedur
aseptic.
Pada area ini petugas wajib
mengenakan pakaian khusus kamar operasi lengkap yaitu : topi, masker, baju dan
celana operasi serta melaksanakan prosedur aseptic.
C. ALUR PASIEN, PETUGAS DAN PERALATAN
- Alur Pasien
a.
Pintu masuk
pasien pre dan pasca bedah berbeda.
b.
Pintu masuk
pasien dan petugas berbeda.
- Alur Petugas
Pintu masuk
dan keluar petugas melalui satu pintu.
- Alur Peralatan
Pintu keluar masuknya peralatan
bersih dan kotor berbeda.
D. PERSYARATAN
Kamar operasi yang baik harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Letak
Letak kamar operasi berada
ditengah-tengah rumah sakit berdekatan dengan unit gawat darurat (IRD), ICU dan
unit radiology.
- Bentuk dan Ukuran
a.
Bentuk
1) Kamar operasi tidak bersudut tajam,
lantai, dinding, langit-langit berbentuk lengkung, warna tidak mencolok.
2) Lantai dan dinding harus terbuat
dari bahan yang rata, kedap air, mudah dibersihkan dan menampung debu.
b.
Ukuran kamar
operasi
1) Minimal 5,6 m x 5,6 m (=29,1 m2)
2) Khusus/besar 7,2 m x 7,8 (=56 m2)
- Sistem Ventilasi
a. Ventilasi
kamar operasi harus dapat diatur dengan alat control dan penyaringan udara
dengan menggunaKan filter. Idealnya menggunakan sentral AC.
b.
Pertukaran
dan sirkulasi udara harus berbeda.
- Suhu dan Kelembaban.
a.
Suhu ruangan
antara 190 – 220 C.
b.
Kelembaban
55 %
- Sistem Penerangan
a.
Lampu
Operasi
Menggunakan lampu khusus, sehingga
tidak menimbulkan panas, cahaya terang, tidak menyilaukan dan arah sinar mudah
diatur posisinya.
b.
Lampu
Penerangan
Menggunakan
lampu pijar putih dan mudah dibersihkan.
- Peralatan
a.
Semua
peralatan yang ada di dalam kamar operasi harus beroda dan mudah dibersihkan.
b.
Untuk alat
elektrik, petunjuk penggunaaanya harus menempel pada alat tersebut agar mudah
dibaca.
c.
Sistem
pelistrikan dijamin aman dan dilengkapi dengan elektroda untuk memusatkan arus
listrik mencegah bahaya gas anestesi.
- Sistem Instaalsi Gas Medis
Pipa (out let) dan konektor N2O
dan oksigen, dibedakan warnanya, dan dijamin tidak bocor serta dilengkapi
dengan system pembuangan/penghisap udara untuk mencegah penimbunan gas
anestesi.
- Pintu
a.
Pintu masuk
dan keluar pasien harus berbeda.
b.
Pintu masuk
dan keluar petugas tersendiri
c.
Setiap pintu
menggunakan door closer (bila memungkinkan)
d.
Setiap pintu
diberi kaca pengintai untuk melihat kegiatan kamar tanpa membuka pintu.
- Pembagian Area
a.
Ada batas
tegas antara area bebas terbatas, semi ketat dan area ketat.
b.
Ada ruangan
persiapan untuk serah terima pasien dari perawat ruangan kepada perawat kamar
operasi.
- Air Bersih
Air bersih
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Tidak
berwarna, berbau dan berasa.
b.
Tidak
mengandung kuman pathogen.
c.
Tidak
mengandung zat kimia.
d.
Tidak
mengandung zat beracun.
E.
PEMBERSIHAN
KAMAR OPERASI
Pemeliharaan kamar operasi merupakan
proses pembersihan ruang beserta alat-alat standar yang ada dikamar operasi. Dilakukan
teratur sesuai jadwal, tujuannya untuk mencegah infeksi silang dari atau kepada
pasien serta mempertahankan sterilitas.
Cara pembersihan kamar operasi ada 3
macam :
- Cara pembersihan rutin/harian
- Cara pembersihan mingguan
- Cara pembersihan sewaktu.
- 1. Cara Pembersihan Harian
Pembersihan rutin yaitu pembersihan
sebelum dan sesudah penggunaan kamar operasi agar siap pakai dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Semua permukaaan peralatan yang terdapat didalam kamar operasi harus dibersihkan dengan menggunakan desinfektan atau dapat juga menggunakan air sabun.
- Permukaan meja operasi dan matras harus diperiksa dan dibersihkan.
- Ember tempat sampah harus dibersihkan setiap selesai dipakai, kemudian pasang plastic yang baru.
- Semua peralatan yang digunakan untuk pembedahan dibersihkan, antara lain :
1) Slang suction dibilas.
2) Cairan yang ada dalam botol suction
dibuang bak penampung tidak boleh dibuang di ember agar sampah yang ada tidak
tercampur dengan cairan yang berasal dari pasien.
3) Alat anestesi dibersihkan, alat yang
terbuat dari karet setelah dibersihkan direndam dalam cairan desinfektan.
- Noda-noda yang ada pada dinding harus dibersihkan.
- Lantai dibersihkan kemudian dipel dengan menggunakan cairan desinfektan. Air pembilas dalam ember setiap kotor harus diganti dan tidak boleh untuk kamar operasi yang lain.
- Lubang angin, kaca jendela dan kusen, harus dibersihkan.
- Alat tenun bekas pasien dikeluarkan dari kamar operasi. Jika alat tenun tersebut bekas pasien infeksi, maka penanganannya sesuai prosedur yang berlaku.
- Lampu operasi harus dibersihkan setiap hari. Pada waktu membersihkan, lampu harus dalam keadaan dingin.
- Alas kaki (sandal) khusus kamar operasi harus dibersihkan setiap hari.
- Pembersihan Mingguan
- Dilakukan secara teratur setiap minggu sekali.
- Semua peralatan yang ada di dalam kamar bedah dikeluarkan dan diletakkan di koridor/didepan kamar bedah.
- Peralatan kamar bedah harus dibersihkan /dicuci dengan memakai cairan desinfektan atau cairan sabun. Perhatian harus ditujukan pada bagian peralatan yang dapat menjadi tempat berakumulasinya sisa organis, seperti bagian dari meja operasi, dibawah matras.
- Permukaan dinding dicuci dengan menggunakan air mengalir.
- Lantai disemprot dengan menggunakan deterjen, kemudian permukaan lantai disikat. Setelah bersih dikeringkan.
- Setelah lantai bersih dan kering, peralatan yang sudah dibersihkan dapat dipindahkan kembali dan diatur kedalam kamar operasi.
- Pembersihan Sewaktu.
Pembersihan sewaktu dilakukan
bila kamar operasi digunakan untuk tindakan pembedahan pada kasus infeksi,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembersihan kamar operasi secara
menyeluruh, meliputi dinding, meja operasi, meja instrument dan semua peralatan
yang ada di kamar operasi.
b. Instruemen dan alat bekas pakai
harus dipindahkan/tidak boleh campur dengan alat yang lain sebelum
didesinfektan.
c. Pemakaian
kamar operasi untuk pasien berikutnya diijinkan setelah pembersihan secara
menyeluruh dan sterilisasi ruangan selesai.
Sterilisasi
kamar operasi dapat dengan cara :
1) Pemakaian sinar ultra violet, yang
dinyalakan selama 24 jam.
2) Memakai desinfektan yang
disemprotkan dengan memakai alat (foging). Waktu yang dibutuhkan lebih pendek
dibandingkan dengan pemakaian ultra violet, yaitu kurang lebih 1 jam untuk
menyemprotkan cairan, dan 1 jam kemudian baru dapat dipakai.
d. Hal-hal yang harus diperhatikan pada
penanganan pada kasus infeksi dan penyakit menular adalah :
1) Keluarga pasien diberi tahu tentang
penyakit pasien dan perawatan yang harus dilaksanakan terhadap pasien tersebut.
2) Petugas yang menolong pasien harus :
a) memakai sarung tangan
b) Tidak luka atau goresan dikulit atau
tergores alat bekas pasien (seperti jarum suntik dsb.)
c) Memahamai cara penularan penyakit
tersebut.
d) Memperhatikan teknik isolasi dan
tekhnik aseptic.
e) Jumlah tenaga yang kontak dengan
pasien dibatasi/tertentu dan selama menangani pasien tidak boleh menolong
pasien lain dalam waktu bersamaan.
3) Pasang pengumuman didepan kamar
operasi yang sedang dipakai yang menyatakan bahwa dilarang masuk karena ada
kasus infeksi.
4) Bagian anggota tubuh yang akan dan
sudah diamputasi dibungkus rapat dengan kantong plastic tebal yang cukup besar
agar bau tidak menyebar dan menimbulkan infeksi silang.
5) Ruang tindakan secara periodic dan
teratur dilakukan uji mikrobiologi terhadap debu, maupun terhadap kesehatan
yang ada.
F.
PENANGANAN
LIMBAH
Pembuangan limbah dan penanganan
limbah kamar operasi, tergantung jenis limbah dengan prinsip, limbah padat
ditangani terpisah dengan limbah cair :
- Limbah cair dibuang ditempat khusus yang berisi larutan desinfektan yang selanjutnya mengalir ketempat pengelolaan limbah cair rumah sakit.
- Limbah pada/anggota tubuh ditempatlkan dalam kantong/tempat tertutup yang selanjutnya dibakar atau dikubur dirumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku, atau diserahterimakan kepada keluarga pasien bila memungkinkan.
- Limbah non infeksi yang kering dan basah ditempatkan pada tempat yang tertutup serta tidak mudah bertebaran dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan rumah sakit.
- Limbah infeksi ditempatkan pada tempat yang tertutup dan tidak mudah bocor serta diberi label warna merah”untuk dimusnahkan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar